SALATIGA-Kodim 0714/Salatiga gelar kegiatan penyuluhan hukum tahun 2023 bagi personil militer, PNS, anggota Persit KCK cabang XXXV, serta anggota Satdisjan Minvetcad IV/20 Salatiga, bertempat di Aula pertemuan Kodim 0714/Salatiga, Tim Kumdam IV/Diponegoro di ketuai langsung oleh Mayor Chk Zain Victoria, S.H., didampingi oleh Mayor Chk Hadi, S.H., Rabu(16/02)
Kegiatan penyuluhan dengan tema Tema " Melalui Penyuluhan Hukum Kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit dalam rangka mendukung tugas pokok TNI-AD" ini dihadiri oleh Kasdim 0714/Salatiga Mayor Inf Hermanus, Pabung Kodim 0714/Salatiga Mayor Kav. Budi Saroyo, Para Pasi Staf, Danramil Jajaran Kodim 0714/Salatiga, Danunit Intel, dan Pasandi Kodim 0714/Salatiga.
Dalam sambutannya Kasdim menyampaikan, Ucapan selamat datang kepada Tim penyuluhan Hukum dari Kumdam IV/Diponegoro dan kepada seluruh anggota agar menyimak setiap apa apa yang akan di sampaikan oleh Tim, apabila nantinya ada yang kurang jelas agar di tanyakan berkenaan dengan masalah hukum militer.
"Kita ketahui bersama bahwa maksud dan tujuan penyuluhan hukum merupakan upaya mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan prajurit dan PNS yaitu dengan pengawasan melekat atau pengawasan internal sebagai salah satu fungsi Komando melaksanakan program pembinaan personil dan pembinaan mental"tegas Kasdim
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Dalam Kesempatan ini Mayor Chk Zain Victoria, S.H., Menjelaskan dan Memaparkan beberapa Point penting materi hukum antara lain : penggunaan informasi dan transaksi elektronik, perkara yang menonjol meliputi : penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta prosedur mengajukan perceraian, Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, serta Penelantaran.
Diakhir arahannya Mayor Chk Zain Victoria berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodam IV/Diponegoro.
"Sebagai anggota TNI dan anggota Persit , dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum"pesannya
Selain itu, juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad.Melalui ST Kasad Nomor STR/01/2010 tanggal 31-4-2019 selalu memberikan sosialisasi yang baik tentang penggunaan medsos kepada prajurit PNS beserta keluarga dalam praktek penggunaan medsos maupun menghindari medsos.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Editor:Yudha27