SALATIGA - Meningkatkan pelayanan dibidang pemberian bantuan hukum secara gratis, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga kembali menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Puluhan Tahanan Rutan Salatiga menerima penyuluhan dan layanan bantuan hukum gratis oleh LKBHI IAIN Salatiga yang diselenggarakan di selasar depan Rutan Salatiga, Selasa (03/10/2023).
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan salah satu peningkatan layanan dibidang hukum kami menggandeng beberapa OBH sehingga para Tahanan dapat memilih dan tentunya pelayanan yang didapatkan semakin baik.
"Salah satu peningkatan layanan dibidang hukum kami menggandeng beberapa OBH sehingga para Tahanan dapat memilih dan tentunya pelayanan yang didapatkan semakin baik, " ujarnya.
Andri mengungkapkan tujuan dari kerja sama ini juga memberikan bantuan hukum baik litigasi, nonlitigasi dan pos bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh tahanan dan narapidana secara gratis.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
"Tujuan dari kerja sama ini juga memberikan bantuan hukum baik litigasi, nonlitigasi dan pos bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh tahanan dan narapidana secara gratis, " ungkapnya.
Selain itu Andri menjelaskan tahanan maupun narapidana juga bisa berkonsultasi terkait dengan perkara pidana yang sedang dijalani maupun terkait dengan konsultasi lain yang berkaitan dengan hukum lainnya seperti masalah perkara perdata.
"Selain itu tahanan maupun narapidana juga bisa berkonsultasi terkait dengan perkara pidana yang sedang dijalani maupun terkait dengan konsultasi lain yang berkaitan dengan hukum lainnya seperti masalah perkara perdata, " jelasnya.
Sementara itu salah satu peserta kegiatan Rein yang terjerat perkara narkoba mengaku terbantu atas adanya bantuan hukum gratis yang diberikan Rutan Salatiga.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Dengan adanya bantuan dan penyuluhan gratis saya sangat terbantu dimana dengan kegiatan adanya pendampingan dan penyuluhan hukum ini memberikan wawasan dan bantuan hukum gratis serta menjadi lebih paham terkait aturan - aturan hukum, " pungkasnya.
(N.Son/***)